PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembicaraan yang berkaitan dengan dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang dari kehidupan, hal ini disebabkan karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek dari pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara , yang tidak terkecuali dari Indonesia , menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Anak rentan sekali untuk menjadi korban kekerasan oleh karena itu perlunya untuk mengatasi kekerasan ini terjadi dan ini bukan saja merupakan kewajiban Pemerintah namun merupakan kewajiban dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen yaitu data yang diperoleh dari Kepustakaan yang relevan. Keseluruhan data yang telah didapat akan dianalisis secara Kualitatif atau dikenal dengan Analisis Deskriftif Kualitatif. Dimana keseluruhan data yang terkumpul akan dianalisis secara sistematis .Hasil Dari Penelitian Dapat dikemukakan bahwa : Peran Serta dari Masyarakat Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap Anak tersebut antara lain : Mencegah berlangsungnya tindak pidana, b.Memberikan perlindungan, kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018