PROBLEM DAN PENGATURAN CYBERCRIME MELALUI AKTIFITAS INTERNET DALAM KASUS SARA DI PILKADA SERENTAK 2018

Isi Artikel Utama

Bonanda Japatani Siregar

Abstrak

Kecenderungan Cyber ​​Crime di Indonesia masih seputar kebencian dan intoleransi rasis yang berimplikasi pada stabilitas negara. Begitu banyak kasus etnisitas, agama, ras dan hubungan antarkelompok terjadi di Indonesia, terutama dalam pemilihan tahun 2018 bersamaan dengan potensi konflik sara ini. rentan terjadi. Menurut penulis konflik Sara sangat berbahaya, karena efek konflik suku, agama, ras dan antar-kelompok ini dapat memecah belah masyarakat dan bahkan bangsa. Studi ini tentang literatur makanan dengan sendirinya adalah normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problem dan pengaturan cybercrime melalui aktivitas internet dalam kasus sara di Pilkada serentak 2018 ,dan faktor-faktor apa saja penyebab cybercrime melalui aktivitas internet dalam kasus sara di pilkada serentak 2018.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa problem dan pengaturan cybercrime melalui aktivitas internet dalam kasus sara di pilkada serentak 2018 dalam penerapannya lebih tepat menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ketentuan sanksi pidana pasal 28 ayat (2) diatur dalam Pasal 45 ayat (2)

Rincian Artikel

Bagian
Articles