IMPLEMENTASI STANDAR PERLAKUAN BAGI ANAK YANG MELANGGAR HUKUM DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam penelitian ini menganalisis seberapa besar peran aturan internasional terhadap aturan nasional, khususnya aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan bentuk penelitian evaluative yaitu dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan atau library research serta penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran aturan internasional dalam perlindungan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari Declaration on the Rights of the Child, Convention on the Rights of the Child, ICCPR ( International Covenan on civil and Political Rights), ICESCR (International Covenan on Economic, Social, Culture), Beijing Rules, Havana Rules, Riyadh Guideline, Tokyo Rules terhadap aturan yang berlaku di Indonesia mulai dari Undang-undang Pemasyarakatan, undang-undang system peradilan pidana anak, undang-undang perlindungan anak merupakan saling terkait tetapi masih ada beberapa aturan internasional yang belum sesuai dengan aturan nasional termasuk penerapan di lapangan.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018