PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN KASUS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Masalah penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah nasional dan internasional yang tidak pernah berakhir untuk dibahas. Hampir setiap hari ada berita tentang. Kesadaran narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, emosional dan sikap di masyarakat. Perlindungan anak adalah seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-hak mereka untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan mengambil bagian secara optimal sesuai dengan harga diri dan martabat manusia, dan mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik Anak-anak yang berurusan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Kepadatan, sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan program pembinaan siswa di bidang narkotika di pusat perawatan remaja.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018