KAJIAN HUKUM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) undang-undang No. 19 Tahun 2016 jo Undang-undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan teransaksi elektronik yaitu, Informasi eloktronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik dan interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail) telegram, telecopy, atau sejenisnya, hurup, tanda, angkakode akses, symbol atau porporasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Penelitian ini dilakukan di SMA Swasta Islam Azizi. Adapun sampel dalam penelitian ini adalah siswa-siswi SMA Swasta Islam Azizi Medan yang kurang memahami UU No. 19 Tahun 2019, dimana dari hasil penelitian yang dilakukan siswa-siswi 60% (enam puluh persen) kurang memahami tentang Pasal 27 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018
Referensi
Lili Rasidji dan Liza Sonia Rasidji, (2012), Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rachmad Baro, (2016), Metode Penelitian Hukum Non Doktrinal, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Ridwan HR, (2013), Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Tim Visi Yustisia, (2015), Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentan Informasi dan Transaksi Elektronik, Visimedia.
Zainuddin Ali, (2012), Sosiologi Hukum, Sinar grafia, Jakarta.
Http://sugiantogeografis, Wordpress.com/Pengertian desa dan kota. Diakses tanggal 12 Agustus 2019.
Http://www.scrib.com.doc/59668084/Teori Sistem Hukum, Diakses tanggal 02 Agustus