ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris (Yuridis Sosiologis). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan terhadap Pengguna dan atau Pemakai Narkotika menurut ketentuan hukum Indonesia telah diatur ketentuan pidananya hingga maksimal ancaman hukumanya. Dan Pengguna dan atau Pemakai Narkotika adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika atau melakukan penyalahgunaan narkotika, dapat diklasifikasikan atas (3) tiga golongan yaitu (1) yang ingin mengalami (the experience seekers), (2) yang ingin menjauhi realitas/kenyataan (the oblivion seekers), dan (3) yang ingin merubah kepribadiannya (personality change).
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018