PENYELESAIAN SENGKETA PENGANGKUTAN LAUT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum dalam pengangkutan laut dan bagaimana penyelesaian sengketa pengangkutan laut. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literatur dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama bagi praktek penelitian ditengah lapangan. Adapun hal yang akan diteliti yaitu untuk mendeskripsikan hubungan hukum dalam pengangkutan laut dan penyelesaian sengketa pengangkutan laut. Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan cara observasi, studi literatur dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Temuan/hasil penelitian (1) hubungan hukum dalam pengangkutan laut adalah hubungan hukum perikatan yang didasarkan prinsip timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. (2) penyelesaian sengketa pengangkutan laut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu non-litigasi (perdamaian) dan litigasi (jalur hukum). Penggunaan model penyelesaian sengketa non litigasi lebih mengutamakan pendekatan “konsensus” dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian sengketa ke arah win-win solution dengan mengedapankan prinsip keadilan yang ingin dicapai adalah keadilan komutatif. Sedangkan penyelesaian melalui lembaga atau instansi yang berwenang membutuhkan pengetahuan tentang tata cara dan/atau aturan yang berlaku bagi penyelesaian sengketa tersebut yaitu berupa aturan-aturan hukum yang bersifat prosedural.
Rincian Artikel
##submission.howToCite##
Moertiono, R. J. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA PENGANGKUTAN LAUT. JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA, 4(1), 484-492. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v4i1.272
Terbitan
Bagian
Articles
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018