ANALISIS YURIDIS ANALISA KONTRAK DALAM TRANSAKSI BISNIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan tentang bisnis maju demikian pesatnya, bahkan beraneka ragam barang-barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh setiap manusia dalam hal yang berkaitan dengan Ekonomi ini salah satu hukum yang mengatur bidang kehidupan dari masyarakat yang yang berkaitan dengan ekonomi yaitu Hukum Kontrak. Di dalam hukum kontrak ini adalah yang merupakan bagian dari bidang hukum yang mengatur/yang berkaitan dengan bisnis, dimana hukum bisnis ini adalah merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Metode yang dilakukan didalam hal ini adalah menganalisis Hukum Yang Normatif yang menekankan kepada analisis yuridis dan analisis normatif kualitatif. Penelitian hukum normatif adalah mencakup tentang analisis asas-asas hukum, sistematika hukum. Hukum kontrak yang ada di indonesia di atur di dalam buku Hi KHU perdata ,yang terdiri dari 18 bab dan 631 pasal. Yang dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan pasal 1864 KUH Perdata. Persoalan dalam menyusun draft dari suatu kontrak perjanjian dengan melakukan perancangan dan analisa adalah merupakan suatu hal yang sering diabaikan oleh para pihak dalam melakukan suatu perjanjian.Kebiasaan untuk mengabaikan hal-hal yang sifatnya teknis seperti perancangan dan analisa terhadap kontrak perjanjian dikarenakan oleh pemikiran para pihak yang semata-mata kepada pekerjaan yang akan dihadapi atau merupakan dari hasil pekerjaan yang akan diperoleh dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Dan biasanya akan menyadari perlunya perancangan dan analisa kontrak apabila telah dihadapkan dengan persoalan hukum yang berasal dari suatu kontrak perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018