KEBIJAKAN PENDIRIAN BANGUNAN WISATA ALAM THE LOST WORLD CASTLE DI DAERAH KAWASAN GUNUNG MERAPI KABUPATEN SLEMAN (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembangunan salah satu objek wisata The Lost World Castle menimbulkan polemik karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi. Tentunya pembangunan tempat wisata ini sangatlah berpotensi pada terganggunya aspek sosial maupun aspek ekologi, oleh karenanya sangat berbenturan dengan kedua peraturan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative empiris, penelitian ini akan menggambarkan kebijakan pemerintah terhadap pendirian bangunan wisata alam The Lost World Castle didaerah kawasan rawan bencana III dan kemudian menganalisis dengan aturan hukum posistif.
Rincian Artikel
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018