SERTIFIKAT HALAL PADA KEMASAN PRODUK MAKANAN USAHA MIKRO KECIL TANPA IZIN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Main Article Content
Abstract
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan Fatwa Halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. ( Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini mengenai penggunaan sertifikat halal pada kemasan makanan produk Usaha Mikro Kecil tanpa izin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberi sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatar belakangi, atau bahkan dapat dinilai yang terkandung dalam penormaan. Hasil penelitian serifikat halal pada kemasan produk makanan Usaha Mikro Kecil tanpa izin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. karena ketidak pahaman pelaku usaha, dalam prosedur pembuatan sertifikat halal. Akan tetapi pelaku usaha mikro kecil membutuhkan sertifikat halal tersebut karena pada saat menjual keluar kota di Sumatera Utara. Produsen meminta sertifikat kehalalan produk. Sehingga pelaku usaha mikro kecil mengkopi dan mencantumkan pada kemasan tanpa izin BPJPH.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018