KONFLIK KEPENTINGAN

Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan yang diterbitkan dan dikelola Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah (LPPI) Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas di seluruh tahapan penelitian, penelaahan sejawat (peer-review), dan publikasi ilmiah.

Seluruh penulis, penelaah (reviewer), editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan hubungan apa pun, baik yang bersifat finansial, profesional, pribadi, maupun kelembagaan yang dapat memengaruhi, atau dianggap berpotensi memengaruhi, penilaian, temuan penelitian, atau keputusan editorial.

  1. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika terdapat kepentingan pribadi, finansial, profesional, akademik, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi tanggung jawab seseorang secara tidak semestinya dalam pelaksanaan, penelaahan, penyuntingan, atau publikasi penelitian ilmiah.

Dalam penelitian kesehatan dan medis, konflik kepentingan dapat muncul dari hubungan dengan perusahaan farmasi, produsen perangkat medis, penyedia layanan kesehatan, laboratorium diagnostik, sponsor penelitian, atau organisasi lain yang mungkin memperoleh keuntungan dari hasil penelitian tersebut.

Adanya konflik kepentingan tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dapat merusak transparansi, objektivitas, dan kredibilitas publikasi ilmiah.

Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan mewajibkan pengungkapan semua konflik kepentingan yang relevan agar dapat dinilai dan dikelola dengan tepat.

B.Jenis-jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan mencakup, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  • Kepentingan Finansial: Pekerjaan, biaya konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, paten, royalti, hibah penelitian, dukungan perjalanan, atau manfaat finansial lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
  • Hubungan Pribadi: Hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian maupun evaluasi naskah.
  • Kepentingan Profesional dan Akademik: Kolaborasi penelitian, hubungan pembimbingan, afiliasi kelembagaan, persaingan langsung, atau rivalitas profesional yang melibatkan penulis atau karya mereka.
  • Kepentingan Kelembagaan: Hubungan dengan universitas, rumah sakit, laboratorium, perusahaan farmasi, produsen perangkat medis, lembaga pendanaan, atau organisasi lain yang mungkin memperoleh keuntungan dari hasil penelitian.
  • Konflik Kepentingan Editorial: Situasi di mana editor atau penelaah (reviewer) memiliki hubungan dengan penulis, institusi penulis, sponsor, atau subjek penelitian yang dapat mengganggu penilaian yang objektif dan tidak memihak.
  • Kepentingan Klinis dan Farmasi: Hubungan finansial atau profesional yang melibatkan obat-obatan, vaksin, perangkat medis, produk diagnostik, intervensi klinis, atau teknologi layanan kesehatan yang dievaluasi dalam naskah.
  • Kepentingan Non-Finansial: Keyakinan pribadi, komitmen profesional, kegiatan advokasi, atau kepentingan non-finansial lainnya yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi penilaian ilmiah.

Daftar ini tidak mencakup semua kemungkinan. Setiap hubungan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi penilaian profesional harus diungkapkan.

  1. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan baik yang nyata, potensial, maupun yang dipersepsikan saat mengajukan naskah ke Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan

Penulis bertanggung jawab untuk menyatakan kepentingan finansial maupun non-finansial yang mungkin relevan dengan penelitian, temuan, atau interpretasi mereka.

Penulis juga wajib:

  • Mengungkapkan semua sumber pendanaan penelitian yang relevan serta menjelaskan peran sponsor dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, penyusunan naskah, dan keputusan untuk mengajukan karya tersebut agar diterbitkan.
  • Menyatakan hubungan finansial atau profesional dengan perusahaan farmasi, produsen perangkat medis, institusi layanan kesehatan, atau organisasi lain yang relevan dengan penelitian yang diajukan.
  • Memastikan bahwa seluruh rekan penulis (co-authors) telah diberi tahu dan menyetujui pernyataan konflik kepentingan tersebut.
  • Menyediakan pernyataan konflik kepentingan yang akurat dan lengkap di dalam naskah maupun pada sistem pengajuan naskah.
  • Memberi tahu tim editorial jika ditemukan atau muncul konflik kepentingan yang relevan setelah naskah diajukan.
  • Memastikan bahwa penulis korespondensi (corresponding author) mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian pernyataan dari seluruh rekan penulis.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan naskah ditolak untuk diterbitkan. Tim editorial akan mengevaluasi situasi tersebut dan menentukan apakah diperlukan langkah-langkah pengamanan yang tepat.

  1. Tanggung Jawab Penelaah (Reviewer)

Penelaah wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan baik yang nyata, potensial, maupun yang dipersepsikan ada sebelum menerima tugas penelaahan.

Penelaah harus menolak tugas jika terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu, atau dianggap dapat mengganggu, objektivitas mereka. Situasi yang relevan dapat mencakup kolaborasi penelitian terkini dengan penulis, hubungan pribadi yang dekat, ketergantungan institusional, persaingan akademik langsung, atau kepentingan finansial yang berkaitan dengan penelitian tersebut.

Penelaah wajib menjaga kerahasiaan dan tidak diperbolehkan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan yang diperoleh selama proses penelaahan untuk keuntungan pribadi, profesional, akademik, maupun finansial.

Jika potensi konflik kepentingan muncul selama proses penelaahan, penelaah harus segera memberi tahu editor.

  1. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengambil keputusan editorial secara independen dan objektif, berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, ketepatan metodologis, relevansi dengan tujuan dan lingkup jurnal, rekomendasi dari penelaah, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan mengundurkan diri dari penanganan naskah jika objektivitas mereka berpotensi terganggu. Dalam situasi demikian, naskah tersebut harus diserahkan kepada editor independen atau perwakilan editorial lain yang memiliki kualifikasi yang sesuai.

Editor tidak diperbolehkan menggunakan informasi rahasia yang diperoleh selama menjalankan tugas editorial untuk kepentingan pribadi, serta tidak boleh membiarkan kepentingan komersial, pribadi, institusional, atau pihak sponsor memengaruhi keputusan publikasi secara tidak semestinya.

  1. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Naskah

Seluruh penulis wajib menyertakan pernyataan mengenai konflik kepentingan dalam naskah yang dikirimkan.

  1. Tidak Ada Konflik Kepentingan

Jika tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut:

“Para penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, yang dapat dianggap memengaruhi penelitian yang dilaporkan dalam naskah ini.”

  1. Pengungkapan Konflik Kepentingan

Jika terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut dan menyesuaikannya dengan situasi mereka:

“Para penulis menyatakan memiliki konflik kepentingan finansial dan/atau non-finansial sebagai berikut: [jelaskan kepentingan yang relevan]. Peran organisasi pendana, sponsor, atau institusi afiliasi dalam perancangan, pelaksanaan, analisis, interpretasi, dan pelaporan penelitian diungkapkan sebagai berikut: [berikan rincian, jika ada].”

Pernyataan tersebut harus mencerminkan situasi penelitian yang sebenarnya secara akurat. Penulis tidak diperbolehkan menyatakan tidak adanya konflik kepentingan jika terdapat kepentingan yang relevan.

  1. Penanganan Konflik Kepentingan

Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaanakan mengevaluasi konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan apakah diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menjaga integritas serta imparsialitas proses editorial.

Tergantung pada situasinya, langkah-langkah tersebut dapat mencakup:

  • Meminta informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
  • Mengalihkan naskah kepada editor atau penelaah (reviewer) independen.
  • Mengharuskan pengungkapan yang lebih rinci di dalam naskah atau artikel yang diterbitkan.
  • Menerapkan langkah-langkah pengamanan untuk memastikan penelaahan oleh mitra bestari (peer review) yang independen dan keputusan editorial yang objektif.
  • Meminta saran dari pakar independen jika diperlukan.

Mengambil tindakan editorial yang tepat apabila terdapat konflik kepentingan signifikan yang sengaja disembunyikan atau dilaporkan secara tidak akurat.

Semua langkah yang diambil akan proporsional dengan situasi yang ada serta selaras dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

  1. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Jika ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan baik setelah naskah diserahkan, selama proses penelaahan, maupun setelah artikel diterbitkan Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan dapat meminta penjelasan serta informasi pendukung dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan temuan yang ada, jurnal dapat meminta dilakukannya koreksi, menerbitkan pemberitahuan editorial yang sesuai, meninjau kembali keputusan editorial, atau mengambil langkah lain yang sejalan dengan kebijakan jurnal mengenai koreksi, penarikan artikel (retraksi), dan pelanggaran etika penelitian.

Permasalahan serius yang melibatkan dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi akan ditangani sesuai dengan kebijakan jurnal mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian.

  1. Kepatuhan terhadap Kebijakan

Seluruh penulis, penelaah, editor, dan pihak terkait lainnya diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini serta mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara cepat, akurat, dan transparan.

Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan menangani konflik kepentingan sesuai dengan kebijakan etika publikasinya, ketentuan etika penelitian yang berlaku, serta panduan yang relevan dari *Committee on Publication Ethics* (COPE).

Melalui kebijakan ini, jurnal berupaya untuk melindungi kredibilitas temuan ilmiah, mendorong praktik penelitian yang bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik terhadap publikasi ilmiah di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran.