ASPEK HUKUM KEPEMILIKAN REKAM MEDIS IHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN

Isi Artikel Utama

Tiromsi Sitanggang

Abstrak

Pasal 12 ayat(1), ayat(2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, isi rekam medik merupakan milik pasien, Undang-Undang Praktek Kedokteran No: 29/2004 pada Pasal 47 tidak menyebut yang menjadi milik pasien adalah ringkasan. Pertentangan tentang kepemilikan rekam medis disebut benda bergerak dikaitkan dengan hukum kebendaan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui aspek kepemilikan rekam medis/benda bergerak dihubungkan dengan hak pasien. Metoda penelitian yang digunakan  berupa penelitian hukum normatif.Kepemilikan rekam medis sebagai benda bergerak menurut hukum kebendaan perlu penataan kembali, isi rekam medis dapat diberikan kepada pemiliknya. Sebelum memberikan isi rekam medis, sarana kesehatan harus menerangkan isi rekam medis kepada pasien/keluarga untuk dipahami. Penyerahan isi rekam medis disertai  penandatanganan pernyataan kalau suatu saat kerahasiaan isi dari rekam medis terbuka untuk umum/masyarakat maka yang bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani tanda terima rekam medis dari sarana  pelayan kesehatan sehingga pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative mengujutkan cita-cita bangsa ini, Indonesia sehat. Kepemilikan rekam medis adalah bahagian dari hak pasien.

Rincian Artikel

Bagian
Articles