PEMENUHAN HAK ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA DALAM MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK: (Studi Pada SOS Children’s Village Medan)
Main Article Content
Abstract
Setiap anak berhak atas nama sebagai identitas dirinya dan juga status kewarganegaraan yang merupakan hak dasar dan wajib diberikan negara kepadanya. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran. Muncul permasalahan ketika ditemukan anak yang tidak diketahui asal usul dan keluarganya, yang kemudian diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Bagaimana dengan pemenuhan hak atas identitas anak tersebut dalam memperoleh akta kelahiran. Untuk mengetahui hal tersebut, maka dilakukan penelitian melalui pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk menganalisa implementasi pemenuhan hak anak atas identitas yang diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Medan. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa masih belum terpenuhinya hak anak yang tidak diketahui asal usulnya yang kemudian diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Medan tersebut dalam memperoleh akta kelahiran. Hal ini disebabkan karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kesulitan melengkapi Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian perihal penemuan anak yang diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan.
Article Details
LP2M-UMNAW-Copyright@ 2018
References
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi undang-undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/Huk/2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oi3 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Badan Pusat Statistik, 2019, Persentase Anak Berumur 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Menurut Provinsi (Persen), 2017-2019, diakses pada 27 juli 2020 , tersedia pada https://www.bps.go.id/indicator/12/1412/1/ persentase-anak-yang-memiliki-akta-kelahiran-menurut-provinsi.html
Badan Pusat Statistik, 2019, Persentase Anak Berumur 0-4 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Menurut Provinsi (Persen), 2017-2019, diakses pada 27 juli 2020, tersedia pada https://www.bps.go.id/indicator/12/1827/1/ persentase-anak-berumur-0-4-tahun-yang-memiliki-akta-kelahiran-menurut-provinsi.html
Muladi (2005). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Mayarakat. Bandung: Refika Aditama.
Hadiwijoyo,Suryo Sakti (2015). Pangarusatamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Nasution, Adnan Buyung, A Patra M.Zen (2006). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Sbbkab.go.id, 2106, Urus Dokumen Kependudukan, Gratis, diakses pada 13 agustus 2020, tersedia pada http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/Huk/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Adi,Rianto (2010). Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit.
Susanti,Dyah Ochtorina, A’an Efendi (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta : Sinar Grafika.
Latifah Iskandar, Pemenuhan Hak Anak Atas Akta Kelahiran Merupakan Bagian Dari Hak Sipil Yang Harus Dilindungi Konstitusi, diakses pada 27 Juli 2020, https://www.kpai.go.id/berita/artikel/pemenuhan-hak-anak-atas-akta-kelahiran-merupakan-bagian-dari-hak-sipil-yang-harus-dilindungi-konstitusi
Murni, Djulaeka, (2019), Perlindungan atas Hak Anak yang Terabaikan (Studi Kasus Yayasan Anak Yatim di Surabaya), Jurnal Pamator volume 12 nomor 1, https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/5179/3502
Arlianti Imaria Simanjutak, (2012), Jaminan Hukum Terhadap Hak Memperoleh Akta Kelahiran Bagi Anak Panti Asuhan, Unnes Law Journal, 1(1)(2012), https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/184/283
Taufan Alwany, (2020), Strategi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak-Anak Panti Asuhan Di Kota Makasar, Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), vol 5, no. 1, http://ejournal.ipdn.ac.id/khatulistiwa/article/view/1124