ANALISIS VITIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST OLEH AYAH KANDUNGNYA

Isi Artikel Utama

Meidiana Saptarini, Mahzaniar

Abstrak

Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyuk hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles