ANALISIS VITIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST OLEH AYAH KANDUNGNYA
Main Article Content
Abstract
Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyuk hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles