Pendampingan Terhadap Masyarakat di Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Tentang Keabsahan Perceraian yang Tidak Diajukan Ke Pengadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman secara sosial tentang perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan. Dari sudut pandang sosial, keabsahan perceraian yang tidak dilajukan ke pengadilan dianggap sah. Sebagaiman terjadi pada masayarakat Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Namun, menurut perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, hal itu tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sikap masyarakat dan dampak perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang sampai adanya pendampingan tentang aturan perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan. Riset ini menggunakan metode pendampingan (Personal Aproach dan Community Aproach), metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka (library research) dengan mengkaji topik-topik yang ada di buku, jurnal dan berita-berita yang faktual yang berhubungan dengan penelitian dengan melakukan analisi terhadap isi (content analysis) dan waancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan di Desa Sukatani Kecamatan Compreng dianggap sah, dikarenakan mereka tidak tahu aturan, tidak mau ke pengadilan, tidak mau resiko biaya dan takut ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena mereka ketidaktahuan tentang aturan perceraian secara sah. Penelitian ini merekomendasikan bahwa dampak dari pereceraian yang tidak diajukan ke pengadilan adalah legitimasi perceraian, hak asuh, warisan dan kesulitan administrasi.