Publication Ethics

Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal kami, termasuk penulis, editor, penilai sejawat, dan penerbit, yaitu Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  1. Semua makalah yang dikirimkan tunduk pada proses peninjauan sejawat yang ketat oleh setidaknya dua Penilai yang ahli di bidang makalah tersebut.
  2. Proses peninjauan adalah peninjauan sejawat buta.
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam peninjauan adalah relevansi, kebenaran, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskah, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain sebelumnya.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peninjauan sejawat.
  5. Penulis wajib memberikan penarikan atau koreksi atas kesalahan.
  6. Semua penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan otentik.
  8. Penulis harus memberi tahu Editor tentang setiap konflik kepentingan.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuskrip mereka.
  10. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau

  1. Peninjau harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Peninjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
  3. Peninjau harus menyatakan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen pendukung.
  4. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan yang telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau juga harus memberitahukan kepada Pemimpin Redaksi setiap kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau manuskrip yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima artikel.

  1. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
  2. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berupaya meningkatkan publikasi.
  3. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  4. Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi jika diperlukan.
  5. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  6. Editor harus mendasarkan keputusan mereka semata-mata pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah terhadap ruang lingkup publikasi.
  7. Editor tidak boleh membatalkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
  8. Editor harus menjaga anonimitas peninjau.
  9. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka publikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  10. Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup yakin.
  11. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah tersebut telah diterbitkan atau belum diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk terus berupaya mendapatkan solusi atas masalah tersebut.
  12. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan; mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  13. Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan.