EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Badan permusyawaratan desa merupakan lembaga baru di desa setelah otonomi daerah Indonesia. Wewenang badan permusyawaratan desa antara lain : membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel dalam penelitian ini satu yakni ketua badan permusyawaratan desa, anggota badan permusyawaratan desa dan kepala desa, Desa Bahal Batu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Analisa data dalam penelitian ini bersifat diskriptif analisis kualitatif, yaitu peneliti berusaha menggambarkan gejala sosial dengan undang-undang. Dimana ketentuan perundang-undangan dihubungkan dengan efekvitas Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk pemerintahan yang baik. Untuk pengambilan kesimpulan penelitian ini metode pendekatan kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk mendapatkan gambaran Efektivitas Penerapan Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bahal Batu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.