KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PERAMPOKAN BERENCANA DI BANK CIMB NIAGA (Studi Kasus Putusan Nomor 706/Pid.B/2011/PN.MDN)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindakan aksi terorisme dengan alasan apapun tidak dibenarkan, baik dalam kerangka hukum positif maupun prespektif dalam keagamaan. Aksi-aksi teror yang dilakukan di Indonesia pasca terjadinya bom Bali tahun 2002 telah banyak memakan korban jiwa, harta benda, telah merenggut hak hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat. Untuk kota Medan, selain peledakan bom aksi teror dilakukan dalam bentuk perampokan bank dengan motif radikalisme. Salah satu yang menarik dikaji adalah melacak motif radikalisme pada aksi teror perampokan Bank CIMB Niaga di Kota Medan Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mempelajari dan mengkai ketentuan hukum tentang terorisme dalam peraturan perundang-undangan, mengkaji motif pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan, dan menemukan konsepsi deradikalisasi untuk penanggulangan aksi teror di kemudian hari.