HISTORISITAS TRADISI PENDIDIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (ANALISIS KONSEP DAN IMPLIKASINYA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat akar sejarah tradisi pendidikan hukum Islam di Indonesia. Sehingga dengan penelitian sejarah ini dapat terdeskripsikan perkembangan sejarah hukum Islam di Indonesia. Karena pembentukan hukum Islam itu secara sejarah sosial tidak dapat dipisahkan dengan adat/budaya masyarakat Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah dengan menggunaka metode penelitian dengan jenis penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan yaitu dengan cara menghimpun data dari berbagai sumber literatur dengan cara meliputi buku-buku, jurnal, prosiding seminar nasional, dan artikel-artikel ilmiah yang berhubungan dengan konsep sejarah pembentukan hukum Islam di Indonesia. Sedangkan kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Bahwa terbentunya tradisi hukum Islam di Indonesia seiring dengan datangnya Islam ke Indonesia yang diawali denga dengan pendidikan hukum adat. Islam datang ke Indonesia berdasarkan pandangan para ilmuan berasal dari Arab pada 1 H yaitu 7/8M. 2) Perkembangan hukum Islam lebih banyak mendominasi dengan menggunakan mazhab Syafii karena pada awal datangnya Islam ke Nusantara, mereka terlebih dahulu mendirikan kerajaan Islam seperti Perlak, Pasai dll dan saat mereka berkuasa mereka menjadikan para ilmuan itu menjadi mufti. Mufti inilah yang merancang pendidikan hukum Islam di Indonesia. 3) Perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia dapat terlihat mulai Abad ke 17 M., hal ini terlihat dalam keseimbangan baru tasawuf-fiqh, dan wacana Syafii’yyah. Ada beberapa ulama besar yang berhasil memperkaya pemikiran pendidikan keIslaman di Indonesia, diantaranya Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri dan Abdurrauf as-Sinkili, M. Arsyad al-Banjari, M. Zain bin Faqih Jalaludin Aceh, A. Rifa’i Kalisahak, Nawawi al-Bantani, dll dan mereka mayoritas bermazhabkan Syafii.