PERLINDUNGAN HUKUM BAGIKARYA FOTOGRAFI (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014) KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
virus corona yang berdampak serius karena banyak sekali korban jiwa berjatuhan, selain manusia sebagai korbannya banyak usaha-usaha yang turut terdampak. Salah satunya berdampak disegala aspek kehidupan termasuk sektor usaha fotografi, dalam dampak pendemi Covid-19 usaha kreatif yang dibidang seni yang dapat diabangun adalah fotografi, adanya virus corona dunia juga mendapatkan dampak positif yakni mendorong masyarakat untuk lebih kreatif terlebih mendorong masyarakat agar pandai memanfaatkan waktu saat dirumah. Dalam mengumpulkan metode data penelitian, peneliti mengambil data di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dimana Kota Medan Merupakan Kota terbesar ke tiga di Indonesia setelah DKI Jakaarta dan Surabaya serta kota terbesar di luar pulau jawa. Karya Fotografi dianggap sangat menentukan keberhasilan promosi destinasi pariwisata di Indonesia, termasuk Sumatera Utara (Sumut), karena saat pendemi Covid-19 orang tidak bisa melihat langsung produk wisata maupun produk pelaku ekonomi kreatif. Penelitian ini dapat disimpulkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa pencipta mempunyai hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Pada Pasal 5 mengatur bahwa hak moral melekat kepada pencipta untuk mempertahankan hak pencipta yang berlaku seumur hidup. Pada Pasal 9 mengatur bahwa, pencipta memiliki hak ekonomi yaitu setiap orang wajib mendapatkan izin pencipta untuk melakukan penggunaan komersial perlindungan ini berlaku selama 15 Tahun.