Penyuluhan Hukum Mawaris Perspektif Hukum Islam sebagai Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Gayam Lor Bondowoso

Isi Artikel Utama

Rahmat Zubandi Thahir
S.I Bahrul Ulum
Feri Kurniawan

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, khususnya dalam bidang hukum waris Islam. Latar belakang kegiatan adalah rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat akibat keterbatasan akses pendidikan dan informasi hukum, serta maraknya sengketa waris yang disebabkan oleh ketidaktahuan akan aturan pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Metode yang digunakan adalah participatory learning and action (PLA) dengan pendekatan ceramah interaktif, diskusi terarah, dan tanya jawab langsung. Sasaran kegiatan adalah tokoh masyarakat, kader PKK, dan warga Desa Gayam Lor. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, termasuk identifikasi ahli waris, pembagian harta warisan, serta perbedaan antara waris, wasiat, dan hibah. Peserta juga mampu mengidentifikasi kasus-kasus konkret di lingkungan mereka dan mengetahui langkah-langkah penyelesaian sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dampak perubahan terlihat pada meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan berkurangnya potensi konflik keluarga terkait warisan. Kegiatan ini merekomendasikan perlunya program penyuluhan hukum berkelanjutan dan pendampingan langsung dalam penyelesaian sengketa waris di tingkat desa.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles