Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa sebagai Mitra Pemerintah Desa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD mengenai urgensi pembentukan peraturan desa, memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, serta membangun pola kemitraan yang efektif antara BPD dan pemerintah desa. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Pringgasela dengan melibatkan peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat desa, ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat lintas unsur. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahapan sosialisasi, dan diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai urgensi pembentukan peraturan desa, tahapan pembentukan peraturan desa, serta pentingnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan eksistensi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.