Penyuluhan hukum Tentang Kedudukan Hukum Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Isi Artikel Utama

Ashari
Sarkawi
Johannes Johny Koynja

Abstrak

Keberadaan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 67 Tahun 2017, Meskipun telah ada dasar hukum yang jelas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pemberhentian perangkat desa masih sering menimbulkan persoalan serius Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi, adanya kepentingan politik, serta lemahnya pemahaman kepala desa maupun perangkat desa sendiri terhadap aturan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu perlu adanya penyuluhan hukum terkait kedudukan hukum perangkat desa dalam peraturan perundang-undangan  dalam rangka memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa untuk meminimalisir konflik kepentingan guna menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan berdaya saing. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dengan ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepala desa belum sepenuhnya memahami regulasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dengan  dilaksanakannya penyuluhan ini diharapkan berbagai permasalahan praktis seperti ketidaksesuaian prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hingga potensi konflik internal dapat diminimalisir sehingga proses pemberhentian menjadi lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles