Literasi Digital dan Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di RT. 38 RW. 001 Kelurahan Sungai Andai

Isi Artikel Utama

Sulastri
Sahrul
Ziyada Wulan Wulida

Abstrak

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum Masyarakat serta Terbentuknya perilaku bijak, khususnya warga RT. 38 RW. 001 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, mengenai penggunaan media digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Metode Kegiatan Meliputi Pemaparan/Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab serta Studi Kasus. Hasil penyuluhan ini dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan, ini terlihat dari dampak positif dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya kelompok ibu rumah tangga, terkait pentingnya literasi digital serta pemahaman terhadap ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Capaian tersebut tercermin dari tingkat kehadiran peserta yang memenuhi target, partisipasi aktif peserta selama kegiatan berlangsung, serta kemampuan peserta dalam mengaitkan materi yang disampaikan dengan permasalahan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dibuktikan melalui berbagai umpan balik, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, antara lain terkait perundungan di media sosial, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), penyebaran konten bermuatan asusila, serta upaya pencegahan praktik judi online dalam lingkungan keluarga. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum di era digital.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles