PENDAMPINGAN PENGAJUAN MEREK DAGANG SEBAGAI UPAYA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTEKTUAL DI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DESA CIPACING SUMEDANG

Isi Artikel Utama

Dedi Supriyadi
Utang

Abstrak

Pendaftaran merek dagang sangat penting untuk melindungi inovasi, memberikan kepastian hukum, dan membedakan produk di pasar, serta memperkuat citra produsen secara global. Namun, data menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek, dengan hanya 18,7% UMKM di Kota Bandung yang terdaftar antara 2017 hingga 2021. Hal ini mendorong penulis untuk melaksanakan program pendampingan pendaftaran merek di Desa Cipacing, Jatinangor, sebagai kelanjutan dari pendampingan sertifikasi halal, bertujuan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode pengabdian yang digunakan adalah service learning, yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan praktik di masyarakat. Adapun hasil pengabdian ini menunjukan bahwa pendampingan pengajuan merek dagang untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cipacing, Sumedang, sangat penting dalam memperkuat posisi pelaku UMKM di pasar. Program ini memberikan bimbingan praktis dan dukungan administratif untuk mempermudah proses pendaftaran merek, memastikan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan dan hak eksklusif terhadap merek mereka. Dengan membantu mengatasi kendala teknis dan hukum, program ini mengurangi risiko kesalahan dalam pendaftaran. Perlindungan yang diperoleh tidak hanya menjaga reputasi merek, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha di lingkungan bisnis yang kompetitif. Program ini juga berpotensi menjadi model pemberdayaan UMKM bagi daerah lain, menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara keseluruhan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles