Artikel Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Bahaya Judi online dan Pinjaman online melalui Penyuluhan Kelompok 74 KKN UIN SMH Banten di Kampung Simangu Judi Online, Penyuluhan Hukum, Pinjaman Online

Isi Artikel Utama

jumaedi medi
Hikmatullah
Nurfitriyani
Selvy Anugrah Maharani
Diah Ayu Suciyati
Amira Sohwa Azzahra

Abstrak

Perjudian online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) merupakan dua fenomena negatif yang berkembang pesat di era digital. Judol melibatkan taruhan uang secara daring dengan janji keuntungan cepat, namun sering menyebabkan kerugian finansial, kecanduan, dan gangguan sosial. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman mudah tanpa jaminan dengan bunga tinggi dan penagihan agresif yang merugikan peminjam serta menyalahgunakan data pribadi. Kedua praktik ini berdampak serius secara ekonomi, sosial, dan psikologis, terutama bagi masyarakat yang kurang teredukasi dan mengalami kesulitan ekonomi. Untuk mengatasi masalah tersebut, penting dilakukan edukasi dan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan regulasi terkait judol dan pinjol ilegal. Mahasiswa KKN UIN SMH Banten Kelompok 74 melakukan penyuluhan di Kelurahan Pageragung, Walantaka, dengan tujuan membekali pemuda dan orang tua agar dapat mengenali modus operasi, menghindari jeratan, serta berperan aktif dalam melaporkan praktik ilegal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum dan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif dalam menghadapi tantangan teknologi digital.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

##submission.howToCite##
medi, jumaedi, Hikmatullah, Nurfitriyani, Selvy Anugrah Maharani, Diah Ayu Suciyati, & Amira Sohwa Azzahra. (2025). Artikel Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Bahaya Judi online dan Pinjaman online melalui Penyuluhan Kelompok 74 KKN UIN SMH Banten di Kampung Simangu: Judi Online, Penyuluhan Hukum, Pinjaman Online. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(2), 78-90. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v9i2.5292
Bagian
Articles
##submission.authorBiographies##

Hikmatullah

Perjudian online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) merupakan dua fenomena negatif yang berkembang pesat di era digital. Judol melibatkan taruhan uang secara daring dengan janji keuntungan cepat, namun sering menyebabkan kerugian finansial, kecanduan, dan gangguan sosial. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman mudah tanpa jaminan dengan bunga tinggi dan penagihan agresif yang merugikan peminjam serta menyalahgunakan data pribadi. Kedua praktik ini berdampak serius secara ekonomi, sosial, dan psikologis, terutama bagi masyarakat yang kurang teredukasi dan mengalami kesulitan ekonomi. Untuk mengatasi masalah tersebut, penting dilakukan edukasi dan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan regulasi terkait judol dan pinjol ilegal.

Nurfitriyani

Perjudian online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) merupakan dua fenomena negatif yang berkembang pesat di era digital. Judol melibatkan taruhan uang secara daring dengan janji keuntungan cepat, namun sering menyebabkan kerugian finansial, kecanduan, dan gangguan sosial. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman mudah tanpa jaminan dengan bunga tinggi dan penagihan agresif yang merugikan peminjam serta menyalahgunakan data pribadi. Kedua praktik ini berdampak serius secara ekonomi, sosial, dan psikologis, terutama bagi masyarakat yang kurang teredukasi dan mengalami kesulitan ekonomi. Untuk mengatasi masalah tersebut, penting dilakukan edukasi dan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan regulasi terkait judol dan pinjol ilegal.