Pemberdayaan Administrasi Perwakafan Di Desa Mekarsari Kabupaten Sumedang

Isi Artikel Utama

Neni Nuraeni
Nandang Najmudin

Abstrak

Pendaftaran tanah wakaf menjadi salah satu masalah yang selalu ditemui di Desa Mekarsari Kabupaten Sumedang, mengingat banyak masyarakat yang telah mewakafkan harta  benda  mereka, namun belum tersertifikasi dengan baik. Masyarakat masih banyak yang belum paham soal pendaftaran wakaf tanah. Hal ini akan merugikan banyak pihak jika tanah wakaf menimbulkan sengketa. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman administrasi wakaf tanah di Desa Mekarsari dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), yakni pendekatan yang bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah dan pemenuhan kebutuhan praktis masyarakat, serta produksi ilmu pengetahuan, dan proses perubahan sosial keagamaan. Dari kegiatan pengabdian yang dilakukan, diperoleh bahwa Masyarakat Desa Mekarsari dapat memahami administrasi tanah milik dengan baik. Sosialisasi yang dilaksanakan memberikan kesadaran bagi masyarakat desa Mekarsari untuk mengedepankan tertib administrasi dalam wakaf tanah. Diskusi mengenai ketentuan sertifikasi tanah wakaf mampu dipahami oleh perwakilan kelompok majelis ta’lim dan beberapa perwakilan lembaga pendidikan dari elemen masyarakat desa Mekarsari serta komitmen untuk giat dan supportif terhadap berbagai dinamika wakaf di masyarakat. Masyarakat juga mampu memahami implikasi yang muncul jika tidak ada bukti tertulis berupa sertifikat maupun AIW ataupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (selanjutnya disebut APAIW).

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles