Pendampingan Hukum Pada Pelaku UMKM Di Desa Cermee Berdasarkan UU NO 20 TAHUN 2008

Isi Artikel Utama

Armawi Armawi

Abstrak

Tujuan artikel ini adalah membahas tentang pengabdian pada masyarakat di desa cermee kabupaten bondowoso, kegiatan yang dilakukan melalui pendampingan hukum yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2008 pada pelaku UMKM masyarakat Desa cermee kabupaten bondwoso. Metode yang digunakan tentang pendampingan hukum pada UMKM pada masyarakat desa cermee kabupaten Bondowoso adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Development) dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum yang tertuang pada UU No 2 Tahun 2008 sebelum diadakannya pengabdian sebesar 33.53%, angka pemahaman meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 33.53% naik menjadi 57.6%.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles