Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Guru dari Kriminalisasi di SMAN 9 Bekasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dengan fokus utama kepada guru dan tenaga pengajar di SMAN 9 Bekasi. Perlindungan hukum bagi guru dari tindakan kriminalisasi telah tercapai melalui berbagai peraturan yang memberikan landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar. Di Indonesia, kriminalisasi terhadap pengajar muncul akibat adanya perbedaan pandangan antara orang tua dan sekolah, terutama terkait peran guru sebagai pendidik. Tindakan disiplin seperti cubitan, menyentil, berlari di area sekolah, membersihkan lingkungan sekolah, dan bentuk disiplin lainnya dianggap oleh orang tua sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut undang-undang perlindungan anak. Di sisi lain, para guru memandang tindakan tersebut sebagai bagian dari metode pedagogi. Kriminalisasi terhadap guru menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap profesionalisme mereka, sehingga para pengajar hanya menjalankan tugas sebagai guru dan mengabaikan peran mereka sebagai pendidik. Pentingnya peran guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga mendidik siswa tentang etika dan nilai moral sangatlah signifikan. Ini menjadi elemen kunci dalam usaha mencetak generasi yang tidak hanya pintar secara intelektual tetapi juga memiliki karakter yang baik. Diharapkan hasil dari kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan rasa aman kepada para guru, sehingga mereka dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi yang tidak beralasan.