Pemberdayaan Pedagang Pasar Tradisional: Membangun Kesadaran Hukum untuk Keber-lanjutan Usaha

Isi Artikel Utama

Semuel Haning
Agustin Leni Magdalen Rohi Riwu
Marthen Dillak
Ni Putu Juliani Lestrari Dewi

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pedagang pasar tradisional, agar mereka dapat menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan. Banyak pedagang pasar tradisional yang kurang memahami hak-hak hukum mereka, seperti perizinan usaha, kewajiban perpajakan, dan perlindungan terhadap tempat usaha. Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan hukum. Sebanyak 50 pedagang pasar tradisional di [nama pasar] menjadi peserta dalam kegiatan ini. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan pedagang. Sebelum pelatihan, hanya 28% pedagang yang memahami pentingnya izin usaha, sedangkan setelah pelatihan, 85% pedagang sudah mengetahui prosedur perizinan yang benar. Selain itu, sebagian besar peserta juga lebih memahami kewajiban perpajakan dan hak-hak hukum mereka terkait usaha. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum pedagang pasar tradisional yang dapat membantu mereka mengelola usaha dengan lebih baik dan mengurangi risiko masalah hukum di masa depan. Pengabdian ini juga menyarankan perlunya perpanjangan kegiatan serupa ke pasar lain, serta kerja sama lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pemberdayaan hukum pedagang pasar tradisional.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles