Pengenalan Akad-Akad Pembiayaan Syariah Bagi Nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) di Pesantren Mawaridussalam Desa Tumpatan Kecamatan Batang Kuis
Isi Artikel Utama
Abstrak
Lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan survei tim PKM, permasalahan yang ada di BWM Mawaridussalam bahwa masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman nasabah dalam mengatur keuangan dari pembiayaan secara syariah. Solusi yang ditawarkan adalah Aspek Peningkatan Peformance Management, Solusi yang ditawarkan adalah sosialisasi dan pelatihan pengenalan akad-akad pembiayaan syariah bagi masyarakat ekonomi kecil ibu rumah tangga (IRT) atau perempuan dengan pola memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan akad-akad sesuai syariah dalam mengatasi resiko bisnis yang terjadi dan antisipasi terhadap resiko yang akan terjadi untuk meningkatkan pendapatan usaha tersebut. Kegiatan PKM ini memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan resiko bisnis yang langsung akan dimatchingkan dan menjawab dengan kebutuhan usaha tersebut. Selain itu kegiatan ini juga merupakan hilirisasi riset/penelitian tentang strategic management accounting dalam meningkatkan transaksi berdasarkan akad-akad pembiayaan syariah. Dari hasil angket didapat bahwa minat peserta pengabdian BWM Mawaridussalam mempraktekkan kegiatan pengabdian ini telah berhasil. Sekitar 80 % seluruh nasabah mengikuti dan merasa senang mengikuti pelatihan ini karena dapat menambah wawasan mengenai akad –akad pembiayaan secara syariah.