PENYULUHAN HUKUM DOUBLE TRACK SISTEM (SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN)TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT DESA BANDAR SONO KABUPATEN BATUBARA

Isi Artikel Utama

Sri Sulistyawati
Iwan Setyawan
Nelvitia Purba
Lukman Harun Siregar

Abstrak

Kabupaten Batu Bara terletak di daerah pinggiran pantai yang memiliki Pelabuhan namun pelabuhan-pelabuhan yang ada di Sumatera Utara ini   banyak juga terdapat Pelabuhan  yang  ilegal yang  pengawasan di garis pantai tersebut  yang relatif lemah. Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Malaysia karena Narkoba tersebut mayoritas  berasal dari luar negeri . Masa modren  saat ini dengan mudahnya untuk mendapatkan barang haram tersebut dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab .  Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika diperlukan upaya yang terpadu dan Komprehensif  meliputi : Preventif, Represif, Terapi Dan Rehabilitasi.Tindakan Preventif yang dilakukan salah satunya dengan Penyuluhan Hukum yang berkaitan dengan Bahaya Narkoba dan apa itu sebenarnya Double Track Sistem yang belum dipahami oleh masyarakat. Metode Pelaksanaan antara lain Mengidentifikasi Kebutuhan  Sosialisasi Sebelum Kegiatan  dilaksanakan akan dilakukan identifikasi  terhadap kebutuhan dan potensi –potensi untuk penyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini , yang meliputi tenaga ahli (Pelatih dan Narasumber). Menyusun Desain penyuluhan Hukum Desain sosialisasi ini  mencakup gagasan dan rencana Penyuluhan Hukum ini di Kabupaten Batubara ini terletak di pinggir Pantai. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah merupakan salah satu  Gerakan Kampanye menolak penyalahgunaan Narkotika  sudah menjadi Program Pemerintah di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Utara pada khususnya Penyalahgunaan Narkotika merupakan kategori sebuah tindak kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) ,oleh karena itu perlu ditangani secara intensif. Strategi pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini  terdapat tiga unsur yang utama antara lain :Pencegahan, Penindakan dan Peran Masyarakat.Pencegahan yang dilakukan kepada masyarakat dengan bersifat intensif mengadakan Penyuluhan Hukum yang merupakan satu satu Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles