KoGuRuPa: Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Pengasuh untuk Mewujudkan Kota Surabaya Layak Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kota Surabaya dalam mewujudkan Permen PPPA Nomor 12 melakukan implementasi dengan program Kelurahan Ramah Anak yang efektif berjalan sejak tahun 2021. Program ini merupakan turunan dari Kebijakan Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan memiliki satgas di setiap kelurahan untuk melakukan kontrol implementasi program, kordinasi dengan lembaga kampung serta sekolah-sekolah yang ada di wilayah kelurahan. Pendidikan Anak Usia Dini memiliki tantangan tersendiri untuk melakukan 3 fungsi tersebut. Khususnya di era para orang tua milenian dan Gen-Z yang berfikiran terbuka, memilih berkakrir prosfesional, dan mempercayakan anaknya kepada lembaga sekolah tidak hanya untuk masalah pendidikan tapi juga pengasuhan. Sekolah dengan fasilitas program pendidikan sekaligus pengasuhan tidak lepas dari potensi kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya perilaku perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya, namun juga pihak sekolah, pengasuh, keluarga bahkan kerabat. Edukasi dan keselamatan diri yang diberikan kepada anak usia dini di Kota Surabaya salah satunya bisa melalui kerjasama antara sekolah, wali murid dan pengasuh anak yang disebut sebagai Program Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Pengasuh (KoGuRuPa).