PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERKARA ANAK MELALUI DIVERSI DI SMP PGRI RUTAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar Belakang: Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berbeda perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Dalam proses penyelesaian perkara anak yakni dialihkan dari pengadilan formal ke jalur non formal,dalam proses untuk diselesaikan perkaranya. Diversi membantu anak menghindari hal-hal buruk yang dapat mengganggu perkembangan mereka dan masa depan mereka. Pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian perkara anak melalui upaya diversi masih minim sehingga untuk memecahkan permasalahan tersebut maka sangat dibutuhkan penyuluhan hukum tentang penyelesaian perkara anak.
Tujuan Pengabdian: Tujuan utama dari pengabdian yang dilakukan adalah memberikan pandangan serta pamahaman kepada peserta didik SMP PGRI Rutah terkait dengan proses penyelesaian perkara anak melalui diversi
Metode Pengabdian: Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Hasil/Temuan Pengabdian: Hasil yang didapatkan diketehui bahwa banyak diantara mereka belum memahami terkait dengan hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Peserta didik SMP PGRI Rutah menunjukkan antusiasme, memberikan penyuluhan hukum terkait dengan anak yang berhadapan hukum memberikan mereka pendidikan hukum terkait dengan penyelesaian perkara anak melalui diversi. Sanksi pidana yang diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak sama dengan yang diterapkan terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Para ahli hukum berpendapat bahwa untuk menetapkan aturan formal yang mengeluarkan seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dan memberikan alternatif yang lebih baik untuk anak untuk melindunginya dari pengaruh formal sistem peradilan pidana. Diversi membantu anak menghindari hal-hal buruk yang dapat mengganggu pertumbuhan dan masa depan mereka.