Sosialisasi “Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa” di SDN Jatimulya 11, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan hukum terhadap guru dari kriminalisasi. Perlindungan hukum terhadap guru adalah upaya pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas profesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, merupakan perlindungan hukum terhadap guru terkait tindak pidana kekerasan dalam proses pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor No. 19 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Terjadinya perbedaan persepsi dari orang tua dan pihak sekolah terutama guru sebagai pelaku pendidik yaitu hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, menjewer, memotong rambut dan tindakan pendisiplinan lainnya telah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak menurut persepsi orang tua. Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik untuk mendisiplinkan siswa. Sosialisasi hukum terhadap guru sangat penting dilakukan untuk bekal guru agar memahami hukum dan menimbulkan kesadaran hukum.