Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT)

Isi Artikel Utama

Disna Anum Siregar
Tri Reni Novita
M. Faisal Husna
Halimatul Maryani

Abstrak

Telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan judul kekerasan dalam rumah tangga sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Minimnya pengetahuan warga desa terhadap akibat hukum kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada potensi ketidakharmonisan keluarga di masa yang akan datang. Oleh karena itu keluarga perlu dibekali pencerahan pendidikan hukum dalam menjalani kehidupan berkeluarga guna menghindari terjadinya kekerasan dalam lingkungan keluarga. Metode yang dilakukan pada kegiatan PkM berupa penyuluhan/sosialisasi pendidikan hukum yang diisi dengan ceramah tatap muka disertai diskusi tanya-jawab. Hasil yang diperoleh dari kegiatan PkM ini semakin tercerahkannya dan menambah pemahaman warga desa Tanjung Harap bahwa kekerasan dalam rumah tangga akan menjadi pemicu keretakan rumah tangga berkepanjangan dan bahkan hingga perceraian. Kesimpulan materi kegiatan PkM ini adalah bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sehingga pelakunya dapat diproses hukum.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles