Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Jemaat Gereja Suli

Isi Artikel Utama

Astuti Nur Fadillah Mahmud
Patrick Corputty

Abstrak

ABSTRAK


Latar Belakang: Kekerasan dalam lingkungan keluarga adalah masalah sosial yang seringkali dijumpai di Indonesia. Tulisan ini menganalisis kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak pada anak, serta individu lain di dalam rumah tangga. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ruang lingkup tentang kekerasan inipun semakin luas, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.


Tujuan Pengabdian: Tujuan utama dari pengabdian yang dilakukan adalah memberikan pandangan serta pamahaman kepada warga Jemaat GPM suli terkait Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Agar warga jemaat dapat mengindentifikasi dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.


Metode Pengabdian: Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum bagi warga Jemaat GPM Suli yang mana setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.


Hasil/Temuan Pengabdian: Dalam kehidupan warga Jemaat GPM Suli masih ditemui tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Teristimewa kekerasan psikis, hal ini seringkali timbul akibat komunikasi yang tidak dibangun dengan baik. Kekerasan psikis sering terjadi bukan hanya kepada anak dan perempuan namun hal ini sering terjadi sebaliknya kepada seorang suami.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles