PENGENALAN PENGURUSAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PERORANGAN DAN USAHA KECIL MENENGAH MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha baik itu usaha yang bersifat besar maupun mikro menengah kecil dan perorangan wajib untuk mengurus Izin Usaha melalui aplikasi Online Single Submission untuk mendapatkan Nomor induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Permasalahan yang sering ditemui adalah masih banyak masyarakat sebagai pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Hal ini disebabkan presepsi masyarakat mengenai pengurusan izin usaha yang cukup rumit dan bagi pelaku usaha kecil dan perorangan tidak perlu untuk memohonkan izin usaha sehingga banyak yang belum mendaftarkan kegiatan usahanya dan saat ini pemerintah telah menyediakan opsi baru yakni perusahaan perorangan yang cukup didirikan cukup satu orang.Selain itu permasalahan yang di hadapi juga dikarenakan pengurusan dengan system online yang belum banyak masyarakat memahami prosedur pengajuannya terlebih lagi munculnya Undang-Undang Cipta kerja. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berkaitan dengan penyuluhan dan Pengenalan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Perorangan dan Usaha Kecil Menengah Mikro Melalui OSS. Metode pelaksanaan kegiatan adalah dengan melakukan penyuluhan materi dan pengenalan, menyelenggarakan sosialisasi prosedur pendafatran izin usaha, dan berpraktek secara langsung untuk mendapatkan Nomor induk berusaha.