IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH MUQAYYADA OFF BALANCE SHEET PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP PANGKALAN BRANDAN MENURUT FIQIH MUAMALAH

Main Article Content

Luthfia Ihwani
Diyan Yusri
Khairani Sakdiah

Abstract

Prinsip operasional Islam yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat salah satunya yaitu prinsip mudharabah muqayyadah. Mudharabah sebagai sebuah kerjasama, namun pencatatan transaksinya dilakukan secara Off Balance Sheet karena bank tidak mencatat    dalam neraca Bank, tetapi hanya di catat dalam rekening administratif saja. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan, untuk mengetahui resiko pembiayaan terhadap kegagalan nasabah dalam mengembalian kewajibannya dan tingkat kesehatan yang mendukung pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan, dan untuk mengetahui bagaimana akad mudharabah muqayyadah off balance sheet menurut fiqh muamalah pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data penelitian ini diperoleh dari Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, interview, dan diperkaya dengan data kepustakaanya itu mempelajari, memahami buku-buku, jurnal, serta tulisan cendekiawan yang berkaitan dengan objek penelitian, sampel yang diambil sebanyak 4 orang yang terdiri dari 4 orang karyawan di bank. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan disebabkan karena kurangnya dana untuk membuka suatu usaha yang di inginkan. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan, pihak bank akan mempertimbangkan terlebih dahulu menyetujui atau tidak nasabah meminjam dana tersebut. Faktor yang menyebabkan nasabah tidak dapat melunasi pembiayaannya dikarenakan nasabah sedang dilanda musibah. Seperti: Sakit, pihak yang bersangkutan meninggal dunia, atau sedang masa operasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles