Peranan Penyuluh Pertanian Terhadap Peningkatan Pendapatan Petani Jagung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Main Article Content

Asnah Asyiah Siregar
Bambang Hermanto

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh peranan penyuluh pertanian sebagai fasiliator, motivator dan organisator terhadap peningkatan  pendapatan petani  jagung di Kecamatan Tanjung Morawa.Penelitian ini mengambil sampel sebesar 40 responden.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan observasi langsung terhadap petanijagung. Data analisis menggunakan analisis regresi sederhana di bantu dengan softwere SPSS versi 20,0.


Berdasarkan uji parsial (uji t) menunjukkan bahwa peran penyuluhan pertanian sebagai Fasiliator (X1), Motivator (X2) dan Organisator (X3) memiliki pengaruh terhadap Peningkatan Pendapatan Petani Jagung (Y) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan uji simultan (Uji F), diperoleh nilai f hitung adalah 13.367 dengan tingkat sig 0,000 oleh karena itu nilai sig 0,000 > 0,05 dan nilai F hitung 13.367 > F tabel 2.87 hal ini menunjukkan bahwan Ho ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel independen X1, X2 dan X3 secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel dependen Y.


Berdasarkan uji  koefisien determinasi (R2) menunjukkan koefisien determinasi adalah sebesar 0.488 atau sebesar 48.8%. Artinya persentase pengaruh Fasiliator (X1), Motivator (X2)  dan Organisattor (X3) terhadap Pendapatan Petani (Y) sebesar 48.8%, sedangkan sisanya sebesar 51.2% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh penelitian ini seperti luas lahan, tingkat pendidikan, penggunaan pupuk dan lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Atman,2015.Produksi Jagung: Strategi Meningkatkan Produksi Jagung. Plantaxia: Yogyakarta.
Bp3k-Gumbasa.2013.Tugas Pokok Dan Fungsi Penyuluh Pertanian. http://bp3k- gumbasa.blogspot.com/2013/03/tug as-pokok-dan-fungsi penyuluh.html. Diakses tanggal 30 April 2014.
Departemen Pertanian. 2006. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006. Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Jakarta.
Dwi Sandono. (2008). Pemberdayaan Petani Paradigam baru Penyuluahan Pertanian Indonesia. Penyuluhan, 4(1).
Lusiana., A. Laopo, dan D. Howara. 2018. Peranan penyuluh pertanian dalam meningkatkan pendapatan usahatani padi sawah di Desa Olobuju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. J. Agrortekbis. 6 (1):40-47
Padmaswari, N. P. I., N. Sutjipta, dan I. G.S. A. Putra. 2018. Peran penyuluh pertanian lapangan (ppl) sebagai fasilitator usahatani petani di Subak Empasa Buahan kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. E- Jurnal. Agribisnis dan Agrowisata. 7 (2): 277-285.