KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA MEDAN TERHADAP PENYELENGGARAAN REHABILITAS BAGI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAA NARKOBA DI YAYASAN REHABILITASI RUMAH UMMI MEDAN SUNGGAL DI MASA PANDEMI COVID-19
Main Article Content
Abstract
Kejahatan penyalahgunaan Narkotika merupakan kategori sebuah tindak kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), oleh karena itu perlu ditangani secara intensif. Strategi pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini terdapat tiga unsur yang utama antara lain :Pencegahan, Penindakan dan Peran Masyarakat. Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu tindakan penyembuhan terhadap eks narkoba salahsatu program yang dijalankan melalui pemdekatan Agama melalui pembetulan nilai pendidikan Ibadah, Akhlak dan Akidah. Metode Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi di “RUMAH UMMI” ini rutin dilakukan kegiatan intensif rutin keagamaan setiap Minggu pada Hari Rabu dan Kamis. Melalui kegiatan Abdimas ini yang berkolaburasi antara Tim Abdimas Universitas Islam Sumatera Utara, Tim Pengabdian UMN Al Washliyah Medan dan Universitas Batam melaksanakan kegiatan antara lain di dahului dengan permainan Game dan penyuluhan hukum. Hasil dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Ummi ini eks Narkoba menjadi muslim yang taat beribadah dan memiliki karakter yang baik di dalam menjalankan aktivitasnya sehari hari di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta tidak akan kembali lagi mengkomsumsi barang haram tersebut. Pada masa pandemi Cvovid-19 ini penyelengaraan kegiatan tetap harus dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan untuk menghindari para resident dan pengelola rehabilitasi di yayasan Rumah Ummi terpapar Covid -19.
Downloads
Article Details
References
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana, Dalam buku, Apakah Saya Pecandu Narkoba menyebutkan ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dikatakan sebagai penyakit, lebih tepatnya disebut penyakit adiksi, dan kronis. 2000, hlm 3.rkoba Perang Zaman Now di Medan, 11 Mei 2018
Sri Rahayu dkk,Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Mahasiswa, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 29 Nomor 4 Agustus – Desember 2014
Ahmad Saefulloh, Rehabilitasi Eks Pecandu Narkoba Melalui Pendekatan Agama Islam,journal.staincurup.ac.id.pdf PDF.
Hasanah, Faktor-Faktor Pembentuk Kesadaran Beragama Anak Jalanan, SAWWA – Volume 10 Nomor 2 April 2015.
Muhtar, Pendekatan Sipiritual Dalam Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba Di Pesantren Inabah Surabaya,journal
Nurdin Bakri,Barmawi, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional Aceh, Jurnal PsikoIsmedia, Volume 2 Nomor 1, April 2017.
Dina Novitasari, Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Korban Penyalahgunaan Narkoba,Jurnal Hukum Khaira Ummah Vo.12 No.4 Desember 2017
M.Irfangi, Implementasi Pendekatan Religius Dalam Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Rumah Sakit Khusus Jiwa H.Mustajabah Purbalingga,Jurnal Kependidikan ,Vol III No.2 November 2015
Hanif nurcholis, Teori dan praktik pemerintahan dan otonom daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta,2005
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana, Dalam buku, Apakah Saya Pecandu Narkoba menyebutkan ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dikatakan sebagai penyakit, lebih tepatnya disebut penyakit adiksi, dan kronis. 2000,
www.kbbi.web/rehabilitasi Diakses tanggal 15 Juni 2021 pukul 12.10 Wib
Peraturan Pemerintah No. 36/1980, tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat
Ridwan HR. HukumAdministrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.