Penyuluhan Kesadaran Hukum UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini di Desa Batu Salang Cermee Bondowoso
Main Article Content
Abstract
Kegiatan ini didedikasikan untuk masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga Desa Batu Salang, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, mengenai bahaya dan dampak negatif pernikahan dini. Sosialisasi dilakukan di Balai Desa Batu. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini meliputi pendidikan, partisipasi, dan persuasi melalui ceramah interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai batas usia menikah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 telah meningkat, dan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah telah lebih dikenal luas. Sebanyak 80% peserta mampu menjelaskan dengan benar penyebab dan risiko yang terkait dengan pernikahan dini. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang bukanlah pelanggaran agama, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan moral. Dengan demikian, kegiatan ini telah terbukti memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dapat dijadikan contoh kegiatan pencegahan pernikahan dini yang berkelanjutan di desa-desa lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.