Penyuluhan Kesadaran Hukum UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini di Desa Batu Salang Cermee Bondowoso

Main Article Content

Syaiful Bakri
Muhammad Abrori
Siti Khotijah
Mutia Nahdiya
Firdatus Sofia
Sri Agustina Wulandari

Abstract

Kegiatan ini didedikasikan untuk masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga Desa Batu Salang, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, mengenai bahaya dan dampak negatif pernikahan dini. Sosialisasi dilakukan di Balai Desa Batu. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini meliputi pendidikan, partisipasi, dan persuasi melalui ceramah interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai batas usia menikah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 telah meningkat, dan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah telah lebih dikenal luas. Sebanyak 80% peserta mampu menjelaskan dengan benar penyebab dan risiko yang terkait dengan pernikahan dini. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang bukanlah pelanggaran agama, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan moral. Dengan demikian, kegiatan ini telah terbukti memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dapat dijadikan contoh kegiatan pencegahan pernikahan dini yang berkelanjutan di desa-desa lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syaiful Bakri, Muhammad Abrori, Siti Khotijah, Mutia Nahdiya, Firdatus Sofia, & Sri Agustina Wulandari. (2025). Penyuluhan Kesadaran Hukum UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini di Desa Batu Salang Cermee Bondowoso. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(2), 217-228. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v9i2.6134
Section
Articles
Author Biography

Syaiful Bakri, STIS Darul Falah Bondowoso

This activity is dedicated to the community with the aim of increasing the knowledge and awareness of residents in Batu Salang Village, Cermee District, Bondowoso Regency, regarding the dangers and negative effects of early marriage. Socialization at the Batu Village Hall. The methods used in this outreach program included education, participation, and persuasion through interactive lectures, discussions, and question-and-answer sessions. The results of this outreach program showed that participants' understanding of the age limit for marriage in accordance with Law No. 16 of 2019 had increased, and that the importance of physical, mental, and economic readiness before marriage had become more widely recognized. A total of 80% of participants were able to correctly explain the causes and risks associated with early marriage. This activity also provided an understanding that delaying marriage until a more mature age is not a religious violation, but a form of social and moral responsibility. Thus, this program has proven to have a positive impact in raising public awareness and can be used as an example for sustainable early marriage prevention activities in other villages.