PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Herlina Hanum Harahap

Abstract

Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran Pemberantasan adalah proses atau cara memberantas tindak pidana pencucian uang agar tidak terjadi tindak pidana yang akan mengakibatkan Negara rugi.Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dengan demikian tidak mengherankan apabila bentuk kejahatan yang semula bersifat sederhana berubah menjadi kejahatan yang bersifat lebih maju sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Sehingga kejahatan yang demikian sulit dirumuskan norma hukum penanggulangannya, dan hukum pidana sendiri agak sulit menjangkaunya contohnya kejahatan yang demikian itu adalah korupsi yang menggunakan alat–alat canggih seperti telepon dan komputer serta kejahatan tersebut terjadi di dalam suatu lembaga perbankan. Umumnya para pelakunya adalah pengurus bank itu sendiri ataupun dengan bekerja sama dengan pihak lain yang bukan oknum bank itu sehingga orang lain ataupun orang awam tidak mengetahuinya atau sulit memahaminya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herlina Hanum Harahap. (2020). PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186-190. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i2.551
Section
Articles