Sosialisasi Perpajakan PPh 21 Bagi Guru di UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli
Main Article Content
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi langsung dari negara yang dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Permasalahan pajak yang sering dihadapi oleh pihak pemberi penghasilan adalah bagaimana menentukan kewajiban pajaknya atas penghasilan pegawai atau bukan pegawai didalam organisasi usahanya. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan Sosialisasi dan Pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU HPP. Metode pelaksanaan yang dilakukan pada program kegiatan ini ada beberapa tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan keberlanjutan. minat peserta pengabdian UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deliuntuk mempraktekkan kegiatan pengabdian ini telah berhasil. Sekitar 80 % guru mengikuti dan merasa senang mengikuti pelatihan ini karena dapat menambah wawasan mengenai aspek PPh21.Mitra sangat berkontribusi dalam kelancaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mitra menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pengabdi dimulai dari ruangan yang nyaman, infocus, sound sistem dan konsumsi. Selain itu mitra juga berperan aktif dalam mendatangkan peserta pengabdian. Target dari solusi yang diberikan kepada mitra yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam kewajiaban perpajakan yaitu PPh 21. Target ini dapat di ukur dengan menggunakan test pengetahuan terkait dengan pelatihan dengan membagikan kuesioner pra pelatihan dan sesudah pelatihan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.