Edukasi Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 Pada Pekerja Perempuan PT Charoen Pokphand Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pekerja perempuan di PT Charoen Pokphand Indonesia side Sragen Jawa Tengah masih menganggap posisi mereka hanyalah sebagai supporting, yang tidak memiliki hak sebagai pekerja yang sama dengan posisi pekerja laki-laki. Perempuan yang masuk ke ranah publik dan menjadi pekerja di perusahaan manufaktur tidak memiliki hak atas persamaan upah, perlindungan dari tindak kekerasan seksual baik secara verbal maupun non-verbal serta problematika lain yang mengancam peran perempuan di ranah kerja. Hal tersebut karena pemahaman yang kurang atas Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah melalui ceramah dan diskusi. Evaluasi dilakukan dengan memberikan kuisioner pretes dan postes untuk mengetahui efektivitas kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman peserta setelah dilakukan edukasi. Rata-rata nilai pretes peserta sebelum kegiatan adalah 37.14 dan postes adalah 82.86. Kenaikan nilai tes menunjukkan kegiatan edukasi yang telah dilakukan telah meningkatkan pemahaman pekerja perempuan pada PT Charoen Pokphand Indonesia tentang Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.