SOSIALISASI KONSEP KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT ISLAM
Main Article Content
Abstract
Poligami merupakan aturan yang tertuang dalam Al Qur`an yang tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan apalagi dengan pertimbangan hawanafsu, kesehatan dan kemampuan materi semata, namun lebih dari itu harus mempertimbangkan kemampuan berbuat adil menurut pandangan hukum Islam, tanpa ada yang merasa dijolimi. Poligami ini merupakan salah satu solusi ampuh dalam menyelesaikan permasalahan keluarga bagi orang-orang tertentu. Oleh karenanya hukum pelaksanaan poligami ini bermacam-macam sesuai dengan situasi dan kondisi seseorang yang hendak melaksanakan poligami. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mitra di Desa Sidomulyo tentang konsep keadilan dalam perkawinan poligami menurut Islam. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah terjadinya peningkatan pemahaman mitra tentang konsep keadilan dalam perkawinan poligami menurut Islam.