PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI LITERASI DIGITAL UNTUK MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DI DESA KARANG REJO KECAMATAN STABAT KABUPATEN LANGKAT
Main Article Content
Abstract
Provinsi Sumatera menempati urutan ketiga di Indonesia untuk kasus pelecehan seksual terhadap perempuan hal ini dapat dilihat pada tahun 2019 ada 216 kasus kekerasan seksual, 2020 naik menjadi 1013 kasus dan 2021 sampai desember menjadi 953 kasus. Oleh karena itu sudah seharusnya perempuan mendapat perlindungan dari kejahatan tersebut. Pelecehan seksual mengakibatkan masalah semakin luas antara lain menjadi persoalan hukum pada saat korban pelecehan seksual mengajukan kasusnya pada lembaga hukum untuk mencari keadilan. Pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan menjadi trauma yang berkelanjutan hingga mereka beranjak dewasa, selain itu kekerasan intim terhadap anak perempuan dapat menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. Permasalahan Mitra: (1). Masyarakat di Desa Karang Rejo kurang memahami tentang pengertian Literasi, (2). Masyarakat di Desa Karang Rejo kurang memahami tentang Pelecehan Seksual dan (3). Masyarakat di Desa Karang Rejo kurang memahami tentang Undang-Undang Pelecehan Seksual. Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat antara lain: (1). Mengadakan Sosialisas Edukasi Pelecehan Seksual dan Undang-Undang Pelecehan Seksual dari UMN Al Washliyah Medan yaitu “Power Point”. Di dalam kegiatan Sosialisasi ini akan dilakukan tidak monoton bersifat Ceramah Dan Tanya Jawab, sehingga dalam kegiatan akan mencapai hasil dan target sebagaimana yang diharapkan. Dan (2). Melakukan Evaluasi Dengan Membuat Angket Sebelum dan Sesudah Diadakan Kegiatan Abdimas di Desa Karang Rejo, Apakah adanya Peningkatan pemahaman terkait Pelecehan Seksual. Hasil kegiatan dari pengabdian masyarakat dapat dikemukakan sebagai berikut: (1). Timbulnya kesadaran masyarakat bahwasannya pelecehan seksual merupakan kejahahatan Asusila sehingga perlu pencegahannya, (2). Timbulnya motivasi masyarakat untuk pencegahan pelecehan seksual utamanya kepada anak remaja dan anak sekolah dan (3). Kegiatan sosialisasi tidak hanya satu arah akan tetapi dua arah dengan adanya sesi diskusi Tanya-jawab. Diskusi berlangsung setelah penyampaian materi dengan tertib dan terarah. Kesimpulan dari Pengabdian Kepada Masyarakat dikemukakan bahwa: (1). hanya 40% yang memahami tentang pelecehan seksual dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (2). 80% yang telah memahami tentang pelecehan seksual dan undang-undangnya serta upaya pencegahannnya. Dan (3). Masyarakat sangat antusias terhadap kegiatan dan meningkat pemahamannya tentang upaya pencegahan pelecehan seksual dan undang-undangnya.