PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI DALAM LINGKUNGAN KELUARGA BERBASIS PEMBENTUKAN KARAKTER
Main Article Content
Abstract
Korupsi adalah merupakan suatu dari kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime), hal ini
disebabkan karena korupsi terjadi di semua bidang kehidupan, dan dilakukan secara sistematis
sehingga sangat sulit untuk memberantasnya. Perbuatan korupsi merupakan suatu perbuatan
orang yang tidak jujur yang bermula sebagai perbuatan jahat yang memerlukan kemampuan
berpikir, dengan pola perbuatan yang demikian itu kemudian paling mudah merangsang untuk
ditiru dan menjalar dalam lapisan masyarakat. Oleh karenanya tidak mengherankan bila korupsi
terjadi di semua bidang kehidupan, dan dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik
pemerintah, maupun swasta baik pejabat maupun pegawai rendahan. Berkaitan dengan KPK
yang sudah mencanangkan program kerja yang salah satunya adalah melakukan suatu upaya
preventif dengan melibatkan semua unsur. Upaya preventif ini adalah dengan melakukan
penanaman nilai-nilai anti korupsi terhadap semua pihak,bahakn KPK meminta sekolah dan
Perguruan Tinggi dalam mata pelajaran dan mata kuliah dapat disisipkan penanaman nilai-nilai
anti korupsi, dengan demikian generasi penerus bangsa diharapkan menjadi generasi anti
korupsi. Hal yang sama juga dapat ditanamkan nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan di
lingkungan keluarga melalui nilai nilai 18 karakter .Dengan menenanamkan 18 nilai nilai
karakter di keluarga akan menumbuhkan nilai nilai anti korupsi dan menjadi budaya yang
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga dengan demikian dapat berpartisipasi dalam
program pemerintah untuk membenrantas korupsi.